PEDOMAN KEHIDUPAN ISLAMI
WARGA MUHAMMADIYAH
Keputusan
Muktamar Muhammadiyah Ke-44
Tanggal 8 s/d 11 Juli Tahun 2000 Di Jakarta
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
1421 H / 2000 M
PEDOMAN HIDUP ISLAMI
WARGA MUHAMMADIYAH
Bagian Pertama
PENDAHULUAN
A. PEMAHAMAN
B.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah
seperangkat nilai
dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah
untuk menjadi pola
bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani
kehidupan sehari-hari
sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya
masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman
untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi,
keluarga, bermasyarakat,
berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan
profesi, berbangsa
dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan
ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang
menunjukkan perilaku uswah
hasanah (teladan yang baik).
B. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah ialah Al-
Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan
pengayaan dari
pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah
seperti Matan Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran
Dasar
Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah
Perjuangan
Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.
C. KEPENTINGAN
Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman
kehidupan
yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani
berbagai kegiatan sehari-hari.
Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan
kondisi antara lain:
1. Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan acuan
bagi segenap
anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari
Keyakinan
Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat
Tanwir Jakarta
1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan
nasional di era
reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam
kehidupan umat dan
bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang
memerlukan
pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana
menjalani
kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3. Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung
pragmatis (berorientasi
pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi pada
kepentingan materi
semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan
kesenangan duniawi)
yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang
sekular)
dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan
gaya hidup modern
memasuki era baru abad ke-21.
4. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas)
dan
multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang
majemuk dan serba
melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan
sosialekonomi-
politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang
mendunia) yang
akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam
bermuhammadiyah karena berbagai
faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar
nilai dan norma yang
jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D. SIFAT
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa
sifat/kriteria sebagai berikut:
2. Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting
dalam bentuk acuan
nilai dan norma.
3. Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah
untuk membentuk
keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
4. Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan
kepentingan
kehidupan sehari-hari.
5. Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif
yang bersifat
keteladanan.
6. Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk
kehidupan sehari-hari yang
bersifat pokok dan utama.
7. Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan
pesan-pesan yang bersifat
akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
8. Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan
diamalkan oleh setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E. TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh
anggota
Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik
(uswah hasanah)
menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
F. KERANGKA
Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
dikembangkan dan
dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut:
1. Bagian Umum : Pendahuluan
2. Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
3. Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan dalam Keluarga
c. Kehidupan Bermasyarakat
d. Kehidupan Berorganisasi
e. Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha
f. Kehidupan dalam Berbisnis
g. Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h. Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara
i. Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j. Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
k. Kehidupan dalam Seni dan Budaya
4. Bagian Keempat : Tuntunan Pelaksanaan
5. Bagian Kelima : Penutup
Bagian Kedua
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para
Rasul1, sebagai hidayah
dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang
menjamin kesejahteraan
hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama
Islam, yakni Agama Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman,
ialah ajaran yang
diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah
Nabi yang shahih
(maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan
petunjuk-petunjuk untuk
kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam
bersifat menyeluruh yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi
bidang-bidang aqidah, akhlaq,
ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata
kepada Allah2, Agama
semua Nabi-nabi3, Agama yang sesuai dengan fitrah
manusia4, Agama yang menjadi
petunjuk bagi manusia5, Agama yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan dan
hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang menjadi
rahmat bagi semesta alam7.
Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah8 dan agama
yang sempurna9.
Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki
dasar/landasan hidup
Tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam kehidupan
berupa ibadah11, dan menjalankan
kekhalifahan12, dan bertujuan untuk meraih Ridha serta
Karunia Allah SWT13. Islam yang
mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam
kehidupan di dunia apabila benarbenar
diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh
pemeluknya (orang Islam,
umat Islam) secara total atau kaffah14 dan penuh
ketundukan atau penyerahan diri15.
Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan
sungguh-sungguh itu maka terbentuk
manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama: a.
Kepribadian Muslim16, b.
1 Q.S. Asy-Syura/42: 13
2 Q.S. An-Nisa/4 : 125
3 Q.S. Al-Baqarah/2: 136
4 Q.S. Ar-Rum/30: 30
5 Q.S. Al-Baqarah/2: 185
6 Q.S. Ali Imran/3: 112
7 Q.S. Al-Anbiya/21: 107
8 Q.S. Ali Imran/3: 19
9 Q.S. Al-Maidah/5: 3
10 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1-4
11 Q. S. Adz-Dzariyat/51: 56
12 Q.S. Al-Baqarah/2: 30; Al-An'am/6: 165; Al`Araf/7: 69,
74; Yunus/10: 14, 73; As-
Shad/38: 26
13 Q.S. Al-Fath/48: 29
14 Q.S. Al-Baqarah/2: 208
15 Q.S. Al-An'am/6: 161-163
Kepribadian Mu'min17, c. Kepribadian Muhsin dalam arti
berakhlak mulia18, dan d.
Kepribadian Muttaqin19.
Setiap muslim yang berjiwa mu'min, muhsin, dan muttaqin,
yang paripuma itu
dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan
tauhid yang istiqamah dan
bersih dari syirk, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara
berpikir (bayani), (burhani), dan
(irfani); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa
dilandasi oleh dan mencerminkan
akhlaq al karimah yang menjadi rahmatan li-`alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat
nanti pada hakikatnya
Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan,
diamati, ditunjukkan,
dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam
sebagai sebuah manhaj
kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh
secara nyata diamalkan oleh
para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem
keyakinan, sistem pemikiran,
dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim
dan kaum muslimin
sebagaimana menjadi pesan utama risalah da'wah Islam.
Da'wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat
manusia ke jalan
Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang
Islam sebagai pelaku da'wah itu
sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada
orang/pihak lain sesuai dengan seruan
Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu dari siksa
neraka....”21. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan
dilakukan melalui da'wah itu
ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah
kemunkaran (nahyu munkar),
dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna
terwujudnya umat yang sebaikbaiknya
atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan
Islam yang
mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga
Muhammadiyah merupakan
suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan
mengamalkan Islam dalam
seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami
dalam lingkungan sendiri
sebelum menda’wahkan Islam kepada pihak lain.
Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam
16 Q.S. Al-Baqarah/2: 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 :
19, 52, 82, 85; An-Nisa/4: 125,
165, 170; Al-Maidah/5: 111, Al-An'am/6: 163; Al-Araf/7:
126; At-Taubah/9: 33;
Yunus/10: 72, 84, 90; Hud/11: 14; Yusuf/12: 101;
An-Nahl/16: 89, 102; Asy-Syuura/42:
13; Ash-Shaf/61: 9; Al-Mu'minun/23: 1-11
17 Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285; Ali
Imran/3: 122 s/d 139; An-Nisa/4:
76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d 122;
Al-Mu'minun/23: 1 s/d 11; Al-Hujarat/49:
15
18 Q.S. Al-Baqarah/2: 58, 112; An-Nisa/4: 125;
Al-`An'am/6: 14; An-Nahl/16: 29, 69,
128; Luqman/31: 22; Ash-Shaffat/37: 113; Al-Ahqhaf/46: 15
19 Q.S. Al-Baqarah/2: 2 s/d 4, 177, 183; Ali Imran/3: 17,
76, 102, 133 s/d 134; Al-
Maidah/5: 8; Al-'Araf/7: 26, 128, 156; Al-Anfal/8: 34;
At-Taubah/9: 8; Yunus/10: 62 s/d
64; An-Nahl/16: 128; Ath-Thalaq/65: 2 s/d 4; An-Naba/78:
31
20 Q.S. Yusuf/112: 108
21 Q.S. At-Tahrim/66: 6
22 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar
dituntut keteladanannya
dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan,
sehingga Muhammadiyah
secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara
perorangan dan kolektif
sebagai pelaku da'wah menjadi rahmatan lil `alamin dalam
kehidupan di muka bumi ini.
Bagian Ketiga
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
2. Dalam Aqidah
1.1.Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip
hidup dan kesadaran
imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23
yang benar, ikhlas,
dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad
ar-rahman24 yang
menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin,
muslim, muttaqin,
dan muhsin yang paripurna.
1.2.Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan
tauhid26 sebagai
sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari
keimanan
berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak
syirk, takhayul,
bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada
Allah Subhanahu
Wata'ala27.
2. Dalam Akhlaq
2.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani
perilaku Nabi
dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi
uswah hasanah29
yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah,
tabligh, dan
fathanah.
2.2.Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan
kegiatan hidup
harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30
dalam wujud amalamal
shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku
riya’, sombong,
ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
2.3.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan
akhlaq yang
mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan
menjauhkan diri
dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang
membuat dibenci dan
dijauhi sesama.
23 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
24 Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
25 Q.S. An-Nisa/4: 136
26 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
27 Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5:
72; Al-`An'am/6: 14, 22 s/d
23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31;
Luqman/31: 13 s/d 15
28 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
29 Q.S. Al Ahzab/33: 21
30 Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat
Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab
2.4.Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan
menunaikan tugas
maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar
menjauhkan diri dari
perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk
lainnya yang
merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam
kehidupan di
dunia ini.
3. Dalam Ibadah
3.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa
membersihkan
jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin
dengan beribadah
yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang
buruk31, sehingga
terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan
kedamaian dan
kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
3.2.Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah
dengan
sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil
(ibadah sunnah)
sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri
dengan iman yang
kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus
sehingga tercermin dalam
kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
4.1.Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari
dirinya sebagai abdi33
dan khalifah di muka bumi34, sehingga memandang dan
menyikapi
kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak
menjauhkan diri dari
pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan
ihsan dalam arti
berakhlaq karimah37.
4.2.Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara
burhani, bayani,
dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami
yang dapat
membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang
mencerminkan
keterpaduan antara orientasi habluminallah dan
habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
4.3.Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja
Islami, seperti:
kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu,
berusaha secara
maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.
31 Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
32 Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
33 Q.S. Al-Baqarah/2 :
34 Q.S. Al-Baqarah/2: 30
35 Q.S. Shad/38: 27
36 Q.S. Al-Qashash/28 : 77
37 H. R. Bukhari-Muslim
38 Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
39 Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
1.1.Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan
bangsa sebagai tempat
sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan
menentukan, karenanya
menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk
mewujudkan
kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang
dikenal
dengan Keluarga Sakinah.
1.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
untuk benar-benar
dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan
pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju
terwujudnya
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Fungsi Keluarga
2.1.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu
difungsikan selain
dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga
melaksanakan fungsi
kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi
muslim
Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma
gerakan
da'wah di kemudian hari.
2.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanan
(uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami
yakni
tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41,
saling menyayangi
dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling
menghargai dan
menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan
akhlaq yang
mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota
keluarga dari bencana
siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam
menyelasaikan urusan46,
berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan
kewajiban48, dan
menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
3. Aktifitas Keluarga
3.1.Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang
makin terbuka,
keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian
dituntut perhatian dan
kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan
suasana yang
harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif
dan terciptanya
suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan
nilai-nilai ajaran
Islam.
40 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
41 Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31
: 14
42 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
43 Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31
44 Q.S. Al-Ahzab/33 : 59
45 Q.S. At-Tahrim/66 : 6
46 Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233
47 Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90
48 Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34
49 Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38
3.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanannya
untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan
terhadap anakanak
dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik
kekerasan
dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
3.3.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu
memiliki kepedulian
sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah,
dan ma'ruf
dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan
sosial yang lebih
luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah
dalam masyarakat
setempat.
3.4.Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus
menjadi prioritas utama,
dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang
bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1. Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin
persaudaraan dan kebaikan
dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota
masyarakat lainnya
masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik
dengan sesama
muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan
ketetanggaan bahkan Islam
memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang
dikategorikan sebagai
tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
2. Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah
harus menunjukkan
keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50,
memelihara kemuliaan dan
memuliakan tetangga51, bermurah-hati kepada tetangga yang
ingin menitipkan
barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53,
mengasihi tetangga
sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan
ikut
bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh
kesuksesan, menghibur dan
memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga
mengalami musibah atau
kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan
ikut mengurusi
sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap
pemaaf dan lemah
lembut bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki
keburukan-keburukan
tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan
dan oleh-oleh
kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap
kasih sayang dan lapang
dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat
tercela, berkunjung dan
saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi
munkar dengan cara
yang tepat dan bijaksana.
3. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga
diajarkan untuk bersikap
baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan
kehormatan sebagai
tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula
menerima makanan dari
50 H.R. Bukhari & Muslim
51 H.R. Bukhari & Muslim
52 H.R. Bukhari & Muslim
53 H.R. Bukhari & Muslim
54 H.R. Bukhari & Muslim
55 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
56 H.R. Abu Dawud
mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara
toleransi sesuai dengan
prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.
4. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap
anggota Muhammadiyah
baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga)
dan jam'iyah
(organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang
didasarkan atas prinsip
menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk
rasa persaudaraan dan
kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia
menuju
masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa
toleransi60, menghormati
kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan
amanat dan
keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65,
menanamkan kasihsayang dan
mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi
masyarakat yang shalih
dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan buruknya
masyarakat dengan
melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk
menyatu dan
berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid,
menghormati dan
mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak
merendahkan sesama70, tidak
berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang
miskin dan yatim72,
tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam
kebaikan74, dan hubunganhubungan
sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya
masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
5. Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai
wujud dari
melaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat
untuk perbaikan hidup
baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita
masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
57 Q.S. Al-Isra/17 : 70
58 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
59 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
60 Q.S. Fushilat/41 : 34
61 Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 :
29, Al-Maidah/5 : 38
62 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
63 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
64 Q.S. Al-Baqarah/2 : 194, An-Nahl/16 : 126
65 Q.S. Al-Isra/17 : 34
66 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
67 Q.S. Ali Imran/3 : 114
68 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
69 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
70 Q.S. Al-Hujarat/49 : 11
71 Q.S. An-Nur/24 : 4
72 Q.S. Al-Baqarah/2 : 220
73 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
74 Q.S. Al Baqarah/2 : 148
D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang
didirikan dan
dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan
menjunjung tinggi dan
menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenarbenarnya,
karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan
lebih-lebih
pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian
untuk benar-benar
menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan
da'wah Islam yang kuat
dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah
berkewajiban memelihara,
melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah
Persyarikatan dengan
penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia
(shidiq, amanah,
tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang
luas, keahlian yang
tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah
menjadi gerakan Islam
yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan
konflik-konflik yang timbul di
Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan
mengacu pada
peraturan-peraturan organisasi yang memberikan
kemaslahatan dan kebaikan
seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang
tidak terpuji dan
dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam
seluruh gerakan
Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan
sehingga Muhammadiyah
benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah
dan memiliki ghirah
yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya
menunjukkan keteladanan
dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan
berjuang, disiplin dan
tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam
segala lapangan
kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan
disiplin tepat waktu
baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan
lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja
dan disiplin
Muhammadiyah.
7. Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di
lingkungan persyarikatan
hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat
(seperti Kuliah
Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan
menunaikan shalat
jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi
yang menjadi
bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam
mengelola
Persyarikatan.
8. Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti
dan
menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan
masjid dan
menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah
Nabi, dan amalanamalan
Islam lainnya.
9. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat
dalam memimpin dan
mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga
milik dan kepentingan
Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan
subesar-besarnya untuk
kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan
secara organisasi.
10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para
pimpinannya hendaknya jangan
mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga
jangan menghindarkan
diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan
amanat merupakan
sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan
sebaik-baiknya, dan apabila
tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam
organisasi maupun
amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan
keikhlasan serta tidak terus
berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih
dengan menggunakan
cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya
menjauhkan diri dari fitnah,
sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang
tercela lainnya yang
mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang
seharusnya
dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya
dibudayakan tradisi
membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah
sehingga Muhammadiyah
dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan
da'wah yang kokoh.
13. Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota
pimpinan Muhammadiyah
memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi
sehingga dapat mengikuti
dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan
`izzul Islam wal
muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi
rahmatan lil ‘alamin
(rahmat bagi alam semesta).
14. Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan
di manapun berkiprah
hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi
Muhammadiyah dengan
penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran
yang tinggi, serta
menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan
ananiyah) manakala dapat
mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola
amal usaha
Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak
di dalam dan di
luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena
pertolongan Allah Subhanahu
Wata'ala.
15. Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan
hendaknya menjauhkan
diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan
khurafat.
16. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq
pribadi muslim dan mampu
membina keluarga yang Islami.
E. KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari
usaha-usaha dan media
da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan
Persyarikatan, yakni
menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga
terwujud Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk
kegiatan amal usaha
Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud
dan tujuan
Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal
usaha berkewajiban
untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan
sebaik-baiknya
sebagai misi da'wah75.
75 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
2. Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan
Persyarikatan
bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal
usaha itu, sehingga
semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat
diinventarisasi dengan
baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah
menurut hukum yang
berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal
usaha Muhammadiyah
di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan
amal usaha dengan
pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat
yang harus ditunaikan
dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.
3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan
diberhentikan oleh pimpinan
persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian
pimpinan amal
usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada
kebijaksanaan
Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu
terkesan sebagai milik pribadi
atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan
dan bertentangan
dengan amanat77.
4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota
Muhammadiyah yang
mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha
tersebut, karena itu status
keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat
penting
bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami
secara tepat tentang
fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan
semata-mata sebagai
pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan
kepentingankepentingan
Persyarikatan.
5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami
peran dan tugas
dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan
semangat amanah
tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan
yang telah diberikan
oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen
perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan
sejujur jujurnya.
6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha
meningkatkan dan
mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya
dengan penuh
kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar
amal usaha
senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq
al khairat) guna
memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka
pimpinan amal
usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran
kewajaran
(sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan
sikap amanah dan
tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap
pimpinan persyarikatan
hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas
mengenai gaji tersebut
dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban
melaporkan pengelolaan
amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya
dalam hal
keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara
bertanggung jawab
dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan
sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa
menciptakan suasana
kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung
jawabnya dan
76 Q.S. An-Nisa/4: 57
77 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu
alat da'wah maka
tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga
menjadi contoh dalam
kehidupan bermasyarakat.
10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga
(anggota) Muhammadiyah
yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau
kemampuannya. Sebagai warga
Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki
dan kesetiaan
untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut
sebagai bentuk
pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada
sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh
terlantar dan bahkan
berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak
lain yang layak
tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa
syukur, melalaikan
kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal
usaha Muhammadiyah
berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan
keteladanan diri,
melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki
kepedulian sosial
yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas,
dan ibadah.
12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha
Muhammadiyah
hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun
hubungan-hubungan
sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang)
tanpa mengurangi
ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal
usaha masingmasing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha
Muhammadiyah selain
melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi
kewajibannya juga
dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh
dan meningkatkan
taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta
kemuliaan akhlaq melalui
pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah ,
dan bentuk-bentuk
ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan
menyatu dalam seluruh
kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1. Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan
manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang
tidak merugikan
kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja
diperbolehkan, baik
di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang
dan jasa. Kegiatan
bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan
jasa yang halal dalam
pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2. Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada
prinsipnya setiap orang dapat
menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang
mempunyai
kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun
menjadi keduanya
(pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar
ditempuh dengan cara yang
benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam.
Dalam menjalankan
aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi
pemimpin, maupun menjadi
anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan
dan kelayakan.
Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas,
kewajiban, dan
tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan
disepakati bersama secara
sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus
dijalankan sebaik-baiknya oleh
para pihak yang telah menyepakatinya.
3. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip
penting yang harus dipegang,
baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan
pihak luar (partner
maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti
tidak ada paksaan, tidak
ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu
muslihat. Prinsip sukarela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4. Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi
harta kekayaan (maal) pihak
yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini
merupakan karunia Allah yang
penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang
diperkenankan Allah. Meskipun
harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri,
tidak berarti harta itu dapat
dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan
orang lain. Harta
memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga
mempunyai fungsi
sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa
manfaat bagi diri,
keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik.
Karenanya terdapat
kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan
jariyah sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5. Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta,
yaitu melalui (1) usaha berupa
aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin),
(2) waris , yaitu
peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada
ahliwarisnya, (3) wasiat,
yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi
wasiat setelah seseorang
meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak
menerima warisan dan
tidak melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang
diwariskan, dan (4) hibah ,
yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari
semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja)
adalah harta yang paling
terpuji.
6. Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan
utang-piutang (qardlun),
maupun pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta
dengan jalan berutang
(utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya),
maka sudah pasti ada
kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya,
sesuai dengan
perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada
saksi). Dalam hal utang ini
juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan
dengan kemampuan untuk
mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan
diri, serta sesuai
dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat
menjadi milik yang
berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak
boleh menundanunda,
sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan
perlu
diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari
pinjaman (`ariyah),
artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang
mengambil manfaat dari
barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan,
apalagi
memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang
pinjaman tersebut harus
dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain,
peminjam wajib
memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7. Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau
organisasi bersaing
satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan
dibenarkan bahkan
dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau
berlomba dalam kebaikan
itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang
lebih baik, pelayanan
pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan
purna jual yang lebih
terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan.
Dalam persaingan ini
tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan
kejujuran, dan dapat
dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga
tercapai bisnis yang
mabrur.
8. Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta
dengan menjalankan
usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil
dengan sukses yang
merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada
orang atau organisasi
yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang
dijalankannya.
Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan
agama dan ini
dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan.
Tidaklah benar
membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita
bersenang-senang.
Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka
yang kesusahan,
mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang
gagal, mereka yang
memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang
yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78
dan inkar akan
nikmat Tuhan79, sedangkan kegagalan atau bila belum
berhasil janganlah
membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.
9. Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh
dihambur-hamburkan dengan
cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di samping
tidak terpuji juga
merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang
pada gilirannya
merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut.
Anjuran untuk
berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk
menjalankan usaha dengan
cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa
menjalankan bisnis
dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan
pencatatan-pencatatan
seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun
administrasi lainnya,
sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih
baik81.
10. Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu
lebih baik dari masa lalu dan
kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan
untuk lebih baik dari
masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus
lebih baik dari kemarin,
dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan
seperti itu harus diartikan
bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis merupakan suatu
anjuran yang harus
diperhatikan82.
11. Seandainya pengelololaan bisnis harus diserahkan pada
orang lain, maka
seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu
untuk menjalankan
amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting
karena pekerjaan
apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya
akan membawa
kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa
dilatih dan
dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk
melatih dan mengajar
orang yang kurang mampu.
78 Q.S. Al-Isra/17: 37, Luqman/31: 18
79 Q.S. Ibrahim/14: 7
80 Q.S. Yusuf/12: 87; Al-Hijr/15: 55, 56; Az-Zumar/39: 53
81 Q.S. Al-Baqarah/2: 282
82 Q.S. Al-Hasyr/59 : 18
12. Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan
biasanya akan semakin
banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam
menganjurkan agar harta itu
tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang
mampu saja dari
waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas
bisnis memberi
manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam
pandangan agama.
Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam
kancah bisnis itu serta
lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh
bisnis tersebut.
13. Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha
bisnis-ekonomi maupun
melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa
diakui bahwa seluruhnya
merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang
menerima harta
sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan
kewajibannya membayar
zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan
untuk memberi infaq dan
shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat
rejeki yang dikaruniakan
Allah kepadanya.
G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani
setiap orang sesuai dengan
keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan
(skill), dan
tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata
urusan mencari
nafkah berupa materi belaka.
2. Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan
menjalani profesinya di
bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung
tinggi nilai-nilai
kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah,
kemanfaatan, dan
kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia
dan akhirat.
3. Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi
dan jabatan dalam
profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik
korupsi, kolusi,
nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya
yang menyebabkan
kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, dan kebaikan
umum.
4. Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun
profesinya hendaknya
pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat
serta bershabar serta
bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah
sehingga memperoleh
pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah
hendaknya dilakukan
dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud
menunaikan ibadah dan
kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan
prinsip bekerjasama dalam
kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa
dan permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan
kewajiban zakat maupun
mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain
dari penghasilan
yang diperolehnya serta tidak melakukan helah
(menghindarkan diri dari hukum)
dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
H. KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak
boleh apatis (masa
bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran
secara positif sebagai
wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain
dengan prinsipprinsip
etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan
membangun
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan
dengan sejujur-jujurnya dan
sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak
boleh menghianati
amanat84, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran85,
ketaatan kepada
pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan
Rasul86, mengemban risalah
Islam87, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan
mengajak orang untuk
beriman kepada Allah88, mempedomani Al-Quran dan
Sunnah89, mementingkan
kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati
kebebasan orang lain91,
menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup
orang lain93, tidak
berhianat dan melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak
orang lain95,
berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan
ketaqwaan serta
tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan
permusuhan97,
memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga98,
memelihara
keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan
damai100, tidak
melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukhuwah
Islamiyah102, dan
prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa
sebagai wujud ibadah
kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan
jangan mengorbankan
kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi
kepentingan diri sendiri dan
kelompok yang sempit.
83 Q.S. An-Nisa/4 : 57
84 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
85 Q.S. An-Nisa/4 : 58, dst.
86 Q.S. An-Nisa/4: 59, Al-Hasyr/59: 7
87 Q.S. Al-Anbiya/21 : 107
88 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
89 Q.S. An-Nisa/4 : 108
90 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
91 Q.S. Al-Balad/90 : 13
92 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
93 Q.S. Al-An'am/6 : 251
94 Q.S. Al-Furqan/25 : 19, Al-Anfal/8 : 27
95 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
96 Q.S. Al-Baqarah/2 : 148
97 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
98 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
99 Q.S. At-Taubah/9 : 128
100 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
101 Q.S. Al- Qashash/28 : 77, Ali Imran/3 : 104
102 Q.S. Ali Imran/3 : 103
4. Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan
keteladanan diri
(uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta
menjauhkan diri dari perilaku
politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan),
dan hanya
mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan
memiliki cita-cita bagi
terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan
fungsi amar
ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan
imamah yang kokoh.
6. Menggalang silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan
kekuatan politik yang
digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas
dan dewasa.
I. KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala
isi yang terkandung di
dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus
diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh
dirusak103.
2. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah
berkewajiban untuk melakukan
konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga
terpelihara proses
ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup,
terpeliharanya
keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe
ekosistemnya, dan
terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam
sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan,
kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem
kehidupan di alam
raya ini104.
3. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang
melakukan usahausaha
dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan
lingkungan alam
termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan,
maupun lingkungan
fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan
sebagainya yang
menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan
timbulnya bencana dalam
kehidupan105.
4. Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih,
sehat, dan indah
lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan
keimanan
dan kesalihan106.
5. Melakukan tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi
munkar dalam menghadapi
kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta
kebijakan-kebijakan yang mengarah,
mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan
tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran,
kerusakan, dan
ketidakadilan dalam kehidupan.
6. Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis
dengan berbagai pihak
baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya
keseimbangan,
kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta
terhindarnya kerusakankerusakan
lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan
103 Q.S. Al- Baqarah/2: 27, 60; Al-Araf/7: 56;
Asy-Syu'ara/26: 152; Al-Qashas/28: 77
104 Q.S. Al-Maidah/5: 33; Asy-Syu'ara/26: 152
105 Q.S. Al-Baqarah/2: 205; Al-`Araf/7: 56; Ar-Rum/30: 41
106 Q.S. Al-Maidah/5: 6; Al-`Araf/7: 31; Al-Mudatsir/74:
4
kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi
ini untuk
keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
1. Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan
memiliki keunggulan
dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
sarana kehidupan
yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan
akhirat108.
2. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat
ilmuwan, yaitu: kritis109,
terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110,
serta senantiasa
menggunakan daya nalar111.
3. Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan
derajat kaum
muslimin112 dan membentuk pribadi ulil albab113.
4. Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang
dimiliki
mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat,
memberikan
peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan
mencerahkan kehidupan
sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah114.
5. Menggairahkan dan menggembirakan gerakan mencari ilmu
pengetahuan dan
penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun
kegiatan-kegiatan di
lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting
untuk membangun
peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk
menyemarakkan tradisi membaca
di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1. Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang berisi
ajaran yang tidak bertentangan
dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan,
mengatur, dan mengarahkan
fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia
sebagai makhluq
Allah.
2. Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri
manusia merupakan
salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus
dipelihara dan
disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa
ajaran Islam.
107 Q.S. Al-Maidah/2: 2
108 Q.S. Al-Qashash/28 : 77; An-Nahl/16 : 43;
Al-Mujadilah/58 : 11; At-Taubah/9 : 122
109 Q.S. Al-Isra/17: 36
110 Q.S. Az-Zumar/39 : 18
111 Q.S. Yunus/10 : 10
112 Q.S. Al-Mujadilah/58 : 11
113 Q.S. Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 : 100;
Ar-Ra'd/13 : 19-20; Al-Baqarah/2 :
197
114 Q.S. At-Taubah/9 : 122; Al-Baqarh/2 : 151; Hadis Nabi
riwayat Muslim
115 Q.S. Ar-Rum/30: 30
3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995
bahwa karya seni
hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan
fasad
(kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan
ba'id `anillah
(terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni
dan budaya di
kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau
norma-norma Islam
sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4. Seni rupa yang objeknya makhluq bemyawa seperti patung
hukumnya mubah bila
untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan,
dan sejarah; serta
menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa `isyyan
(kedurhakaan)
dan kemusyrikan.
5. Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni
sastra, dan seni pertunjukan
pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang
manakala seni dan
ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun
visual tersebut
menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.
6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan
maupun menikmati seni
dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan
keindahan juga
menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan
diri kepada Allah dan
sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun
kehidupan yang
berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi
membangun peradaban
dan kebudayaan muslim.
Bagian Keempat
TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk
memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah ini dengan
mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang
dimilikinya sehingga program
ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut
ini disusun langkah-langkah
pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan
konsep Pedoman Kehidupan
Islami Dalam Muhammadiyah.
1. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat
seluruh warga,
pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan
Persyarikatan
Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus
dilaksanakan dan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan
hidup bersama dan
tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil
`alamin.
2. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan
Pimpinan Ranting
di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
bertanggungjawab di
setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan,
mengelola, dan mengevaluasi
pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah.
3. Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup
Islami Warga
Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya
dikoordinasikan dan melibatkan
semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang
terpadu dan efektif serta
efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.
Bagian Kelima
PENUTUP
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan
terlaksana dan dapat
mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan
kesungguhan sepenuh hati
segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan
menggunakan seluruh ikhtiar yang
optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif
menuju tujuannya.
Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari
Allah Subhanahu
Wata'ala insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan
program khusus yang mulia
ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya
Baldatun Thayyibatun Warabbun
Ghafur.
Nashrun Minallah Wafathun Qarib.
|