PEDOMAN HIDUP ISLAMI

PEDOMAN KEHIDUPAN ISLAMI

WARGA MUHAMMADIYAH

Keputusan

Muktamar Muhammadiyah Ke-44

Tanggal 8 s/d 11 Juli Tahun 2000 Di Jakarta

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

1421 H / 2000 M

PEDOMAN HIDUP ISLAMI

WARGA MUHAMMADIYAH

Bagian Pertama

PENDAHULUAN

A. PEMAHAMAN

B.

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai

dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola

bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari

sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang

sebenar-benarnya.

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman

untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat,

berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa

dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan

teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah

hasanah (teladan yang baik).

B. LANDASAN DAN SUMBER

Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-

Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari

pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan

dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar

Muhammadiyah, Matan Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan

Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih.

C. KEPENTINGAN

Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan

yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari.

Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain:

1. Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap

anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan

Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta

1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.

2. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era

reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan umat dan

bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan

pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani

kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.

3. Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi

pada nilai-guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi

semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi)

yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular)

dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern

memasuki era baru abad ke-21.

4. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan

multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba

melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan sosialekonomi-

politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang

akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.

5. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai

faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang

jelas dari Muhammadiyah sendiri.

D. SIFAT

Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memiliki beberapa

sifat/kriteria sebagai berikut:

2. Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan

nilai dan norma.

3. Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk

keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.

4. Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan tuntutan dan kepentingan

kehidupan sehari-hari.

5. Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat

keteladanan.

6. Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk kehidupan sehari-hari yang

bersifat pokok dan utama.

7. Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat

akhlaqi yang membuahkan kesalihan.

8. Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan diamalkan oleh setiap

muslim khususnya warga Muhammadiyah.

E. TUJUAN

Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota

Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah)

menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

F. KERANGKA

Materi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan

dirumuskan dalam kerangka sistematika sebagai berikut:

1. Bagian Umum : Pendahuluan

2. Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan

3. Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah

a. Kehidupan Pribadi

b. Kehidupan dalam Keluarga

c. Kehidupan Bermasyarakat

d. Kehidupan Berorganisasi

e. Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha

f. Kehidupan dalam Berbisnis

g. Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi

h. Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara

i. Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan

j. Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi

k. Kehidupan dalam Seni dan Budaya

4. Bagian Keempat : Tuntunan Pelaksanaan

5. Bagian Kelima : Penutup

Bagian Kedua

PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN

Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul1, sebagai hidayah

dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan

hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam

yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang

diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih

(maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk

kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu

dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq,

ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.

Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah2, Agama

semua Nabi-nabi3, Agama yang sesuai dengan fitrah manusia4, Agama yang menjadi

petunjuk bagi manusia5, Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan

hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam7.

Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah8 dan agama yang sempurna9.

Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup

Tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah11, dan menjalankan

kekhalifahan12, dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT13. Islam yang

mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benarbenar

diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam,

umat Islam) secara total atau kaffah14 dan penuh ketundukan atau penyerahan diri15.

Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk

manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama: a. Kepribadian Muslim16, b.

1 Q.S. Asy-Syura/42: 13

2 Q.S. An-Nisa/4 : 125

3 Q.S. Al-Baqarah/2: 136

4 Q.S. Ar-Rum/30: 30

5 Q.S. Al-Baqarah/2: 185

6 Q.S. Ali Imran/3: 112

7 Q.S. Al-Anbiya/21: 107

8 Q.S. Ali Imran/3: 19

9 Q.S. Al-Maidah/5: 3

10 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1-4

11 Q. S. Adz-Dzariyat/51: 56

12 Q.S. Al-Baqarah/2: 30; Al-An'am/6: 165; Al`Araf/7: 69, 74; Yunus/10: 14, 73; As-

Shad/38: 26

13 Q.S. Al-Fath/48: 29

14 Q.S. Al-Baqarah/2: 208

15 Q.S. Al-An'am/6: 161-163

Kepribadian Mu'min17, c. Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlak mulia18, dan d.

Kepribadian Muttaqin19.

Setiap muslim yang berjiwa mu'min, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu

dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan

bersih dari syirk, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayani), (burhani), dan

(irfani); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan

akhlaq al karimah yang menjadi rahmatan li-`alamin.

Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya

Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan,

dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj

kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh

para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran,

dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin

sebagaimana menjadi pesan utama risalah da'wah Islam.

Da'wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan

Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da'wah itu

sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada orang/pihak lain sesuai dengan seruan

Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa

neraka....”21. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da'wah itu

ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar),

dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya umat yang sebaikbaiknya

atau khairu ummah22

Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang

mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan

suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam

seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri

sebelum menda’wahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

16 Q.S. Al-Baqarah/2: 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An-Nisa/4: 125,

165, 170; Al-Maidah/5: 111, Al-An'am/6: 163; Al-Araf/7: 126; At-Taubah/9: 33;

Yunus/10: 72, 84, 90; Hud/11: 14; Yusuf/12: 101; An-Nahl/16: 89, 102; Asy-Syuura/42:

13; Ash-Shaf/61: 9; Al-Mu'minun/23: 1-11

17 Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285; Ali Imran/3: 122 s/d 139; An-Nisa/4:

76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d 122; Al-Mu'minun/23: 1 s/d 11; Al-Hujarat/49:

15

18 Q.S. Al-Baqarah/2: 58, 112; An-Nisa/4: 125; Al-`An'am/6: 14; An-Nahl/16: 29, 69,

128; Luqman/31: 22; Ash-Shaffat/37: 113; Al-Ahqhaf/46: 15

19 Q.S. Al-Baqarah/2: 2 s/d 4, 177, 183; Ali Imran/3: 17, 76, 102, 133 s/d 134; Al-

Maidah/5: 8; Al-'Araf/7: 26, 128, 156; Al-Anfal/8: 34; At-Taubah/9: 8; Yunus/10: 62 s/d

64; An-Nahl/16: 128; Ath-Thalaq/65: 2 s/d 4; An-Naba/78: 31

20 Q.S. Yusuf/112: 108

21 Q.S. At-Tahrim/66: 6

22 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110

maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya

dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah

secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif

sebagai pelaku da'wah menjadi rahmatan lil `alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

Bagian Ketiga

KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH

A. KEHIDUPAN PRIBADI

2. Dalam Aqidah

1.1.Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran

imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23 yang benar, ikhlas,

dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang

menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin,

dan muhsin yang paripurna.

1.2.Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai

sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan

berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul,

bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu

Wata'ala27.

2. Dalam Akhlaq

2.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi

dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29

yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan

fathanah.

2.2.Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup

harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amalamal

shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong,

ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.

2.3.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang

mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri

dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan

dijauhi sesama.

23 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4

24 Q.S. Al-Furqan/25: 63-77

25 Q.S. An-Nisa/4: 136

26 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4

27 Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72; Al-`An'am/6: 14, 22 s/d

23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13 s/d 15

28 Q.S. Al-Qalam/68 : 4

29 Q.S. Al Ahzab/33: 21

30 Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab

2.4.Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas

maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari

perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang

merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di

dunia ini.

3. Dalam Ibadah

3.1.Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan

jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah

yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga

terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan

kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.

3.2.Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan

sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah)

sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang

kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam

kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.

4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah

4.1.Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33

dan khalifah di muka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi

kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari

pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti

berakhlaq karimah37.

4.2.Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani,

dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat

membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan

keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta

maslahat bagi kehidupan umat manusia38.

4.3.Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti:

kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara

maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.

31 Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8

32 Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114

33 Q.S. Al-Baqarah/2 :

34 Q.S. Al-Baqarah/2: 30

35 Q.S. Shad/38: 27

36 Q.S. Al-Qashash/28 : 77

37 H. R. Bukhari-Muslim

38 Q.S. Ali Imran/3 : 1 12

39 Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8

B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA

1. Kedudukan Keluarga

1.1.Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat

sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya

menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan

kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang dikenal

dengan Keluarga Sakinah.

1.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar

dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait dengan

pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya

Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

2. Fungsi Keluarga

2.1.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain

dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi

kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim

Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan

da'wah di kemudian hari.

2.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan

(uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni

tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling menyayangi

dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan

menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang

mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana

siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam menyelasaikan urusan46,

berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan kewajiban48, dan

menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.

3. Aktifitas Keluarga

3.1.Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka,

keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan

kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang

harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya

suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran

Islam.

40 Q.S. Ar-Rum/30 : 21

41 Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14

42 Q.S. Ar-Rum/30 : 21

43 Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31

44 Q.S. Al-Ahzab/33 : 59

45 Q.S. At-Tahrim/66 : 6

46 Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233

47 Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90

48 Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34

49 Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38

3.2.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya

untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak

dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan

dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.

3.3.Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian

sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf

dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih

luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam masyarakat

setempat.

3.4.Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama,

dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.

C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

1. Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan

dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya

masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesama

muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam

memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai

tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.

2. Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan

keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50, memelihara kemuliaan dan

memuliakan tetangga51, bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan

barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53, mengasihi tetangga

sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan ikut

bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan

memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau

kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi

sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah

lembut bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan

tetangga, membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh

kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang

dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan

saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara

yang tepat dan bijaksana.

3. Dalam bertetangga dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap

baik dan adil55, mereka berhak memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai

tetangga56, memberi makanan yang halal dan boleh pula menerima makanan dari

50 H.R. Bukhari & Muslim

51 H.R. Bukhari & Muslim

52 H.R. Bukhari & Muslim

53 H.R. Bukhari & Muslim

54 H.R. Bukhari & Muslim

55 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8

56 H.R. Abu Dawud

mereka berupa makanan yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan

prinsi-prinsip yang diajarkan Agama Islam.

4. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah

baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah

(organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip

menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa persaudaraan dan

kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju

masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60, menghormati

kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan amanat dan

keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan kasihsayang dan

mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang shalih

dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat dengan

melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68, berusaha untuk menyatu dan

berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan masjid, menghormati dan

mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak merendahkan sesama70, tidak

berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada orang miskin dan yatim72,

tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam kebaikan74, dan hubunganhubungan

sosial lainnya yang bersifat ishlah menuju terwujudnya masyarakat

Islam yang sebenar-benarnya.

5. Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah sebagai wujud dari

melaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk perbaikan hidup

baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita masyarakat Islam yang

sebenar-benarnya.

57 Q.S. Al-Isra/17 : 70

58 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13

59 Q.S. Al-Maidah/5 : 2

60 Q.S. Fushilat/41 : 34

61 Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29, Al-Maidah/5 : 38

62 Q.S. Al-Qalam/68 : 4

63 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58

64 Q.S. Al-Baqarah/2 : 194, An-Nahl/16 : 126

65 Q.S. Al-Isra/17 : 34

66 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9

67 Q.S. Ali Imran/3 : 114

68 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110

69 Q.S. Al-Maidah/5 : 2

70 Q.S. Al-Hujarat/49 : 11

71 Q.S. An-Nur/24 : 4

72 Q.S. Al-Baqarah/2 : 220

73 Q.S. Al-Maidah/5 : 38

74 Q.S. Al Baqarah/2 : 148

D. KEHIDUPAN BERORGANISASI

1. Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan

dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan

menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya,

karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih

pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk benar-benar

menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah Islam yang kuat

dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.

2. Setiap anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara,

melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan

penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah,

tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang

tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam

yang benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.

3. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di

Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada

peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan

seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan

dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.

4. Menggairahkan ruh al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan

Persyarikatan dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah

benar-benar tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah

yang tinggi dalam mengamalkan Islam.

5. Setiap anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan

dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan

tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan

kehidupan yang diperlukan.

6. Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu

baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan

lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin

Muhammadiyah.

7. Dalam acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan

hendaknya ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah

Tujuh Menit) dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat

jama'ah sehingga tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi

bangunan bagi pembentukan kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola

Persyarikatan.

8. Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan

menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan

menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan

Islam lainnya.

9. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan

mengelola organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan

Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya untuk

kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.

10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan

mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan

diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan

sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila

tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun

amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus

berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan

cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.

11. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah,

sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang

mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya

dijunjung tinggi sebagai pemimpin.

12. Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi

membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah

dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.

13. Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah

memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti

dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal

muslimin (kejayaan Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin

(rahmat bagi alam semesta).

14. Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah

hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan

penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta

menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat

mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha

Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di

luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu

Wata'ala.

15. Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan

diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.

16. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu

membina keluarga yang Islami.

E. KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA

1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media

da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni

menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat

Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha

Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan

Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban

untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya

sebagai misi da'wah75.

75 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110

2. Amal usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan

bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga

semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan

baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang

berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah

di berbagai bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan

pengelolaannya secara keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan

dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya76.

3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan

persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal

usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan

Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi

atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan

dengan amanat77.

4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang

mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status

keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting

bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang

fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai

pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan

Persyarikatan.

5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas

dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah

tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan

oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen perencanaan,

pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.

6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan

mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh

kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar amal usaha

senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al khairat) guna

memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.

7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal

usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran

(sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan

tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan

hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut

dengan dasar kemampuan dan keadilan.

8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan

amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal

keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab

dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan

peraturan yang berlaku.

9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana

kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan

76 Q.S. An-Nisa/4: 57

77 Q.S. Al-Anfal/8 : 27

menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka

tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam

kehidupan bermasyarakat.

10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah

yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga

Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan

untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk

pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai

karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan

berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak

tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan

kewajiban dan bersikap berlebihan.

11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah

berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri,

melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial

yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.

12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah

hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan

sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi

ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing.

13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain

melakukan aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga

dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan

taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui

pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk

ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh

kegiatan amal usaha Muhammadiyah.

F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS

1. Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk

memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan

kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik

di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan

bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam

pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).

2. Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat

menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai

kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya

(pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang

benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan

aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi

anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan.

Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan

tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara

sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh

para pihak yang telah menyepakatinya.

3. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang,

baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (partner

maupun pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak

ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela

dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.

4. Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak

yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang

penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun

harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat

dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta

memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi

sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri,

keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Karenanya terdapat

kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan

ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.

5. Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa

aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu

peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat,

yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang

meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan

tidak melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah ,

yaitu pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang

diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling

terpuji.

6. Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun),

maupun pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang

(utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada

kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan

perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini

juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk

mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai

dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang

berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menundanunda,

sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu

diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah),

artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari

barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi

memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus

dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib

memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.

7. Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing

satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan

dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan

itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan

pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih

terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini

tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat

dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang

mabrur.

8. Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan

usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang

merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi

yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya.

Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan agama dan ini

dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar

membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang.

Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang kesusahan,

mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka yang

memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi.

Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan

nikmat Tuhan79, sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah

membuat diri putus asa dari rahmat Allah80.

9. Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan

cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga

merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya

merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk

berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan

cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis

dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan

seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya,

sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih baik81.

10. Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari masa lalu dan

kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari

masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin,

dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti itu harus diartikan

bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis merupakan suatu anjuran yang harus

diperhatikan82.

11. Seandainya pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka

seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan

amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan

apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa

kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan

dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan mengajar

orang yang kurang mampu.

78 Q.S. Al-Isra/17: 37, Luqman/31: 18

79 Q.S. Ibrahim/14: 7

80 Q.S. Yusuf/12: 87; Al-Hijr/15: 55, 56; Az-Zumar/39: 53

81 Q.S. Al-Baqarah/2: 282

82 Q.S. Al-Hasyr/59 : 18

12. Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin

banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu

tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari

waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis memberi

manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama.

Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu serta

lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.

13. Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun

melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya

merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta

sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar

zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan

shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan

Allah kepadanya.

G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI

1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan

keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan

tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari

nafkah berupa materi belaka.

2. Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di

bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai

kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan

kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.

3. Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam

profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi,

nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan

kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan

umum.

4. Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun profesinya hendaknya

pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bershabar serta

bertawakal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh

pahala dan terhindar dari siksa.

5. Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan

dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan

kekhalifahan di muka bumi ini.

6. Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerjasama dalam

kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.

7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun

mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan

yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum)

dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.

H. KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA

1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa

bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai

wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsipprinsip

etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun

masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

2. Beberapa pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan

sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83 dan tidak boleh menghianati

amanat84, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran85, ketaatan kepada

pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah

Islam87, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk

beriman kepada Allah88, mempedomani Al-Quran dan Sunnah89, mementingkan

kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati kebebasan orang lain91,

menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup orang lain93, tidak

berhianat dan melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak orang lain95,

berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta

tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan permusuhan97,

memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga98, memelihara

keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100, tidak

melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukhuwah Islamiyah102, dan

prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.

3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah

kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan

kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan

kelompok yang sempit.

83 Q.S. An-Nisa/4 : 57

84 Q.S. Al-Anfal/8 : 27

85 Q.S. An-Nisa/4 : 58, dst.

86 Q.S. An-Nisa/4: 59, Al-Hasyr/59: 7

87 Q.S. Al-Anbiya/21 : 107

88 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110

89 Q.S. An-Nisa/4 : 108

90 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13

91 Q.S. Al-Balad/90 : 13

92 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9

93 Q.S. Al-An'am/6 : 251

94 Q.S. Al-Furqan/25 : 19, Al-Anfal/8 : 27

95 Q.S. Al-Maidah/5 : 38

96 Q.S. Al-Baqarah/2 : 148

97 Q.S. Al-Maidah/5 : 2

98 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58

99 Q.S. At-Taubah/9 : 128

100 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8

101 Q.S. Al- Qashash/28 : 77, Ali Imran/3 : 104

102 Q.S. Ali Imran/3 : 103

4. Para politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri

(uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku

politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya

mementingkan diri sendiri.

5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi

terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar

ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.

6. Menggalang silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang

digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.

I. KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN

1. Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di

dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus

diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.

2. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan

konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses

ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya

keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan

terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara

kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan,

dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam

raya ini104.

3. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usahausaha

dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam

termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan

fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang

menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam

kehidupan105.

4. Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah

lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan

dan kesalihan106.

5. Melakukan tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi

kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah,

mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya

sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan

ketidakadilan dalam kehidupan.

6. Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak

baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan,

kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan

lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan

103 Q.S. Al- Baqarah/2: 27, 60; Al-Araf/7: 56; Asy-Syu'ara/26: 152; Al-Qashas/28: 77

104 Q.S. Al-Maidah/5: 33; Asy-Syu'ara/26: 152

105 Q.S. Al-Baqarah/2: 205; Al-`Araf/7: 56; Ar-Rum/30: 41

106 Q.S. Al-Maidah/5: 6; Al-`Araf/7: 31; Al-Mudatsir/74: 4

kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk

keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.

J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN

TEKNOLOGI

1. Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan

dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan

yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat108.

2. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis109,

terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110, serta senantiasa

menggunakan daya nalar111.

3. Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak

terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat kaum

muslimin112 dan membentuk pribadi ulil albab113.

4. Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki

mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan

peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan

sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah114.

5. Menggairahkan dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan

penguasaan teknologi baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di

lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun

peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca

di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.

K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA

1. Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan

dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan

fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq

Allah.

2. Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan

salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan

disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

107 Q.S. Al-Maidah/2: 2

108 Q.S. Al-Qashash/28 : 77; An-Nahl/16 : 43; Al-Mujadilah/58 : 11; At-Taubah/9 : 122

109 Q.S. Al-Isra/17: 36

110 Q.S. Az-Zumar/39 : 18

111 Q.S. Yunus/10 : 10

112 Q.S. Al-Mujadilah/58 : 11

113 Q.S. Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 : 100; Ar-Ra'd/13 : 19-20; Al-Baqarah/2 :

197

114 Q.S. At-Taubah/9 : 122; Al-Baqarh/2 : 151; Hadis Nabi riwayat Muslim

115 Q.S. Ar-Rum/30: 30

3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni

hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad

(kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id `anillah

(terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di

kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam

sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.

4. Seni rupa yang objeknya makhluq bemyawa seperti patung hukumnya mubah bila

untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta

menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa `isyyan (kedurhakaan)

dan kemusyrikan.

5. Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan

pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni dan

ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut

menjurus pada pelanggaran norma-norma agama.

6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni

dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga

menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan

sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun kehidupan yang

berkeadaban.

7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban

dan kebudayaan muslim.

Bagian Keempat

TUNTUNAN PELAKSANAAN

Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk

memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan

mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program

ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun langkah-langkah

pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan

Islami Dalam Muhammadiyah.

1. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah mengikat seluruh warga,

pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan Persyarikatan

Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan

diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan

tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.

2. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting

di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertanggungjawab di

setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi

pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.

3. Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga

Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya dikoordinasikan dan melibatkan

semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta

efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.

Bagian Kelima

PENUTUP

Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat

mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati

segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang

optimal yang didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya.

Dengan senantiasa memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah Subhanahu

Wata'ala insya Allah Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia

ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun

Ghafur.

Nashrun Minallah Wafathun Qarib.



Dengan Iman dan Ahlak Saya Menjadi Kuat, Tanpa Iman dan Ahlak Saya Menjadi Lemah
 
WEB LINK
 
Kalender Hijiryah
 
FOTO-FOTO
 
Pimwiljambi Tspm | Buat Lencana Anda
Jadwal Sholat
 
 
Today, there have been 7 visitors (19 hits) on this page!
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free